<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d37814100\x26blogName\x3dArtikel+Hukum\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dLIGHT\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://dmruli-hkm.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://dmruli-hkm.blogspot.com/\x26vt\x3d419857434819494910', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Dharma

Name:Dharma Maruli Tampubolon
Home: Jakarta, Indonesia


waktu Jakarta


Aksara Bermakna

Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa "membaca" adalah syarat utama guna membangun sebuah peradaban. Semakin bagus sesuatu yang dibaca, maka semakin tinggi peradaban, demikian pula sebaliknya. Tidak mustahil pada suatu ketika "manusia" akan didefinisikan sebagai "makhluk membaca", suatu definisi yang tidak kurang nilai kebenarannya dari definisi lainnya semacam "makhluk sosial" atau "makhluk berpikir".



Add to Technorati Favorites

Add to My Yahoo!

Salam Pembuka

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Selamat datang di website ku. Personal website ini di luncurkan sebagai upaya untuk penyebarluasan informasi. Content yang disajikan diantaranya berisi artikel yang bersifat umum maupun yang specific seperti "Hukum", "Keluarga" dan "Dunia Islam". Informasi yang tersaji, dapat dijadikan sebagai bahan renungan sehingga dapat memberi pencerahan serta dapat memperluas cakrawala berpikir.
Apabila anda berkeinginan untuk menyampaikan pesan dan kesan, silahkan klik "post a comment" disetiap akhir posting tulisan. Kritik dan saran dapat anda layangkan ke dmruli@yahoo.co.id

Semoga karya ini bermanfaat.

www.flickr.com

Sunday, December 24, 2006

Advokat Tidak Lagi Dipandang Officium Nobileum

Bahwa seorang advokat yang oleh UU No. 18/2003 diberi label sebagai Officium Nobileum, tidak saja harus berprilaku jujur dan bermoral tinggi, tetapi juga harus mendapat kepercayaan publik bahwa advokat tersebut akan selalu berprilaku demikian.
Sayangnya, label Officium Nobileum yang melekat pada diri advokat saat ini hanya menjadi jargon semata di kalangan internal. Sementara masyarakat pada umumnya tidak lagi mengenal istilah tersebut. “Masyarakat tidak lagi memberikan predikat Officium Nobileum kepada advokat.

Kondisi ini berbeda dengan masa lalu dimana ketika itu profesi advokat sangat dipuji dan dihormati oleh masyarakat karena banyak advokat membela rakyat kecil atau kaum tertindas. Namun seiring dengan berjalannya waktu, citra tersebut memudar. Advokat tidak lagi menjadi tumpuan harapan rakyat miskin yang sedang mencari keadilan.
“Advokat dianggap tidak lagi peduli dengan nasib rakyat kecil dan hanya bekerja untuk meraih materi. Penyebab lainnya adalah adanya oknum-oknum advokat yang nakal yang telah mencoreng nama baik profesi advokat. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa saat ini ada oknum-oknum advokat yang telah menjadi bagian dari mafia peradilan.

Bantuan hukum pro bono

Sebagai solusinya adalah agar kalangan advokat segera berbenah diri dengan cara meningkatkan profesionalitas dan kualitas mereka. Seorang advokat haruslah terus mengembangkan keahlian serta ketrampilan mereka.
Sementara itu, meningkatkan profesionalitas saja tidak cukup untuk mengembalikan kedudukan advokat sebagai Officium Nobileum. Advokat juga harus mematuhi kode etik profesi, salah satu bentuknya adalah dengan tidak berorientasi pada materi semata. Advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum pro bono (secara cuma-cuma, red.) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.
Dengan redaksional yang sama, kewajiban memberikan bantuan hukum pro bono juga diatur dalam Pasal 7 butir 8 Kode Etik Advokat. Selanjutnya, Pasal 4 butir 6 Kode Etik Advokat yang disahkan 23 Mei 2002 menegaskan bahwa dalam memberikan bantuan hukum pro bono, advokat harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara dimana ia menerima uang jasa.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dalam pidatonya dihadapan peserta Kongres SPI mengatakan telah terjadi anomali (hal yang tak biasa, red.) dalam proses peradilan di Indonesia. Di satu sisi, pengadilan menetapkan biaya perkara yang sangat murah bagi para pencari keadilan. Namun di sisi lain, para advokat dapat menentukan tarif jasa hukum sebebas mereka.
Alhasil, access to justice (akses keadilan, red.) bagi para pencari keadilan, khususnya mereka yang tidak mampu menjadi terhambat. Jadi seorang advokat perlu mengoptimalkan peran sosial disamping peran profesional mereka. Untuk itu, advokat harus menyempatkan diri untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu. “Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu perlu untuk menjamin persamaan di hadapan hukum .

3 Comments:

Blogger Faogomano Lase mengatakan...

ng,sekarang ADVOKAT istilahNya menjadi Ada Duit VOnis Kita ATur.. jadi,hanya orang punya duitLah yang ditolong..Sukses Bang!

4:08 PM  
Blogger Faogomano Lase mengatakan...

Iya bang "ADVOKAT" itu sekarang kepanjangaNya Ada Duit VOnis Kita ATur..he..

4:11 PM  
Anonymous Anonymous mengatakan...

Iya, pernah temen sy perlu advokat, trus kita ketemukan dengan anggota dewan kehormatan advokat, waktu itu sekalian makan malam....eh taunya besok2nya dia nagih fee konsultasi...paraaahhh...
kasian temen sy yg perlu advokat, ditagih uang fee, padahal ngomongnya ngasih nasehat hukum cuma2...dasar advokat sableng...

12:35 AM  

Post a Comment

<< Kembali ke halaman depant