<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d37814100\x26blogName\x3dArtikel+Hukum\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dLIGHT\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://dmruli-hkm.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://dmruli-hkm.blogspot.com/\x26vt\x3d419857434819494910', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Dharma

Name:Dharma Maruli Tampubolon
Home: Jakarta, Indonesia


waktu Jakarta


Aksara Bermakna

Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa "membaca" adalah syarat utama guna membangun sebuah peradaban. Semakin bagus sesuatu yang dibaca, maka semakin tinggi peradaban, demikian pula sebaliknya. Tidak mustahil pada suatu ketika "manusia" akan didefinisikan sebagai "makhluk membaca", suatu definisi yang tidak kurang nilai kebenarannya dari definisi lainnya semacam "makhluk sosial" atau "makhluk berpikir".



Add to Technorati Favorites

Add to My Yahoo!

Salam Pembuka

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Selamat datang di website ku. Personal website ini di luncurkan sebagai upaya untuk penyebarluasan informasi. Content yang disajikan diantaranya berisi artikel yang bersifat umum maupun yang specific seperti "Hukum", "Keluarga" dan "Dunia Islam". Informasi yang tersaji, dapat dijadikan sebagai bahan renungan sehingga dapat memberi pencerahan serta dapat memperluas cakrawala berpikir.
Apabila anda berkeinginan untuk menyampaikan pesan dan kesan, silahkan klik "post a comment" disetiap akhir posting tulisan. Kritik dan saran dapat anda layangkan ke dmruli@yahoo.co.id

Semoga karya ini bermanfaat.

www.flickr.com

Wednesday, November 26, 2008

Menyoal Penegakan Hukum

Masalah penegakan hukum di negeri ini patut untuk disimak, terlebih terhadap sepak terjang KPK dalam pemberantasan korupsi. KPK sebagai lembaga “super body” kinerja nya patut diacungi jempol. Banyak kasus yang dulunya sulit dijangkau untuk diusut kini satu persatu dapat di ungkap. Namun masalah penegakkan hukum bukan hanya kerja KPK, tetapi kerja seluruh lembaga peradilan.

Jika dicermati, meski sebagian kasus berhasil diusut namun penuntasannya masih terkesan tebang pilih. Kasus besar yang melibatkan mantan penguasa belum dapat diusut hingga ke akarnya. Semisal kasus BLBI yang melibatkan konglomerat kakap hingga kini masih belum jelas juntrungannya. Mereka (konglomerat hitam) masih bebas menikmati hasil jarahannya diluar negeri. Tak heran apabila penegakan hukum yang dilakukan pemerintah masih jauh dari harapan masyarakat.

Salah satu penyebab terhambatnya "law enforcement" adalah masalah integritas aparatnya. Moralitas sebagian penegak hukum saat ini masih rendah. Apabila mau jujur, budaya suap menyuap masih mewarnai lembaga peradilan kita. Mafia peradilan masih bebas bergentayangan mencari mangsa meski lebih tertutup. Jual beli perkara masih dapat ditemui oleh orang yang sedang berperkara di pengadilan. Hal demikian tentu dapat mencoreng citra lembaga peradilan itu sendiri serta merusak sendi-sendi keadilan yang hakiki. Wajar saja apabila pendapat bernada miring terkadang dilontarkan pencari keadilan sebagai bentuk dari ketidakpuasan publik.

Manakala ditelisik, faktor yang turut mempengaruhi tersendatnya laju law enforcement di Indonesia diantaranya bersumber dari peraturan perundang-undangan yang tidak berkeadilan, disamping aparat penegak hukumnya yang masih korup. Semua itu nampak dari kondisi hukum kita yakni peraturan yang ada kurang mencerminkan kondisi masyarakat secara utuh. Semisal kita telah memiliki undang-undang tentang kebebasan pers, informasi dan teknologi informasi, tetapi hingga kini masih saja orang berbicara tentang ketidakbebasan. Kebebasan yang dirasakan masyarakat masih terpenjara dibalik tembok intrik yang dipermainkan penguasa. Yang diharapkan masyarakat sebetulnya juga bukan kebebasan yang kebablasan, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab.

Hingga kini hukum kita dapat dikatakan belum berfungsi sebagai "law for justice", tetapi penjabarannya lebih menitik beratkan pada soal rumusan belaka. Sehingga tak disangkal, keadilan masyarakat yang dicita-citakan belum tercapai. Sungguh ironis, di negeri yang banyak ahli hukumnya bak cendawan dimusim hujan namun pertumbuhan hukumnya masih memprihatinkan. Terkadang peraturan yang satu tumpah tindih dengan yang lainnya. Lembaga legislatif yang diharapkan dapat memaksimalkan pembahasan dalam pembuatan undang-undang hanya berkutat pada masalah pengawasan yang kesannya sudah sangat tidak terkendali. Oleh sebab itu hukum kita tumbuh dengan sendirinya, sehingga rasa keadilan yang didambakan masyarakat semakin jauh dari harapan.

Kendati hingga saat ini reformasi penegakan hukum masih terus didengungkan, namun apabila integritas aparatnya masih buruk, dapat dipastikan hal itu hanya menjadi slogan kosong, yang tidak memberi arti apa-apa.

<<....baca lanjutannya

Monday, January 08, 2007

Pengawasan eksternal untuk memantau peradilan

Pengawasan eksternal sangat diperlukan untuk memantau sistem peradilan Indonesia. Ketidak percayaan publik atas institusi yang terlibat di dalam proses peradilan menjadi satu pemicu munculnya lembaga pengawas peradilan yang bersifat independen dan belum terkontaminasi oleh sistem yang ada. Ini alternatif untuk menggerakkan mekanisme internal yang mandul.

Tingginya esprit de corp diantara penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) menjadikan kasus yang diperiksa tidak memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Sebagai satu sistem, kinerja peradilan saat ini berada dalam satu titik di mana masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi maupun instrumen hukum yang ada.

Keadaan ini diperparah oleh lemahnya manajemen perkara di pengadilan dalam penanganan suatu kasus. Karena itu, tidak jarang terjadi bolak balik berkas dari polisi kepada jaksa. Tidak sedikit kasus mandek diantara proses penyidikan dengan proses penuntutan.

Bambang wijoyanto mantan ketua YLBHI berpendapat bahwa gagasan untuk membentuk satu badan pengawas yang bersifat independen harus dilakukan secara hati-hati. Terutama, dalam mencari dan mengkritisi persoalan konkret dalam sistem peradilan. Paling tidak bisa dimulai dari pemahaman yang mendalam atas administrasi peradilan.
Kemudian dilihat, mana yang harus diperbaiki atau disempurnakan. Mungkin saja sistem peradilannya yang perlu diperbaiki atau memang kita memang benar-benar membutuhkan badan pengawas untuk mengawasi sistem peradilannya. Terkait dengan hal itu, perlu dipikirkan secara hati-hati dalam menentukan sejauhmana bentuk, fungsi, tugas, dan kewenangan dari lembaga pengawas yang akan dibentuk.

Namun, ada hal yang lebih penting dalam membicarakan lembaga pengawas peradilan. Yaitu lembaga ini didesain agar mudah untuk diimplementasikan oleh masyarakat, khususnya para pemantau di lapangan.Bila lembaga ini tidak di desain secara hati-hati atau paling tidak di diskusikan terlebih dahulu, maka badan atau lembaga ini tidak akan bisa bekerja optimal.

Idealnya terintegrasi dalam KUHAP

Dari hasil penelitian yang dilakukan MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) FHUI ditemukan beberapa fakta bahwa pengadilan tidak menjalankan hukum acara pidana dan hukum acara lainnya secara benar. Secara ringkas, dapat disimpulkan mutlak diperlukan satu lembaga pengawas peradilan yang efektif dan efisien dalam mengawasi kinerja pengadilan.

Menanggapi perlu tidaknya mekanisme pengawasan dalam suatu badan yang terlibat dalam proses pemeriksaan hingga pengawasan putusan, Koordinator MaPPI mengatakan bahwa idealnya terintegrasi di dalam KUHAP.
Terlalu utopis untuk membentuk satu badan yang melakukan pengawasan disetiap proses pemeriksaan hingga proses pengawasan putusan pengadilan. Padahal proses pengawasan tersebut bisa dilakukan secara terpisah di setiap lembaga. Misalkan untuk pengawasan kinerja kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak perlu diatur dalam UU tentang kepolisian. Juga bagi jaksa dan hakim tidak perlu dicantumkan di dalam ketentuan perundangan yang mengatur lembaga tersebut.

Biarkan mekanisme pengawasan tersebut tegas diatur dalam KUHAP. Sehingga polisi, jaksa dan hakim pada saat melakukan pengawasan memiliki legitimasi secara sistematik. Tidak masalah siapa yang akan melakukan pengawasan, jika KUHAP sudah dengan tegas mengatur mekanisme pengawasan.

Idealnya sebuah lembaga pengawas di dalamnya mengandung kombinasi pengawasan, baik bersifat eksternal maupun internal. Dengan demikian akan tercipta satu keseimbangan yang tentunya juga harus ditegaskan dalam level legislasi.

KUHAP harus direvisi

Perlu dilakukan revisi KUHAP karena ketentuan tersebut telah usang. Terutama yang menyangkut pengawasan atas tindakan aparat hukum. Kesempatan aparat hukum untuk menangguhkan perkara cukup besar. Misalkan praktek bolak-balik perkara antara dua lembaga kejaksaan dan kepolisian. Namun tidak satu mekanisme pun yang berfungsi mengawasi kepolisian dalam melengkapi berkas yang dikirim oleh kejaksaan.

Kurang tepat apabila dibentuk lembaga baru yang khusus melakukan pengawasan. Mekanisme pengawasan tersebut bisa dimulai dengan memperbaiki ketentuan dalam hal penyelidikan dan penyidikan di dalam KUHAP. Kita enggan untuk merombak KUHAP karena KUHAP dianggap sebagai sebuah karya agung. Padahal jika KUHAP dianggap karya agung, maka tidak akan terjadi tunggakan perkara yang demikian besar.

Agaknya, pembentukan sebuah lembaga independen untuk melakukan pengawasan peradilan menjadi kebutuhan pada pencari keadilan. Tentunya, lembaga tersebut tidak berlindung di balik kepentingan masyarakat sementara prakteknya hanya sekadar memburu proyek saja.


<<....baca lanjutannya

Sunday, December 24, 2006

Sindrom Kuasa Mengatur

Diktator biasanya bertindak memaksakan kemauan politiknya. Ia tidak membutuhkan dasar hukum, tidak mengupayakan dukungan parlemen sebagai representasi demokrasi, dan tidak juga melibatkan keinginan pemangku kepentingan (stakeholders).

Dalam banyak langkah diktator, cukup dibutuhkan kegilaan, sikap ego-sentris atau kepentingan diri atau golongan sendiri, kekuatan militer, dan semua alat pemaksa dan pembungkam mulut lain. Dalam banyak hal, celakanya, tindakan diktator kerap kali justru bisa efektif menjalankan suatu program. Kita mengenal diktator militer, diktator proletariat, diktator berbasis religi, diktator berbungkus demokrasi dan sebagainya di berbagai belahan bumi. Dan semua bertingkah laku sama, menghalalkan cara mencapai tujuan.

Penguasa atau pemerintahan berbasis demokrasi membutuhkan dasar hukum untuk semua tindakannya. Pembuatan legislasi melibatkan parlemen, dan parlemen yang muncul dari pemilu demokratis melambangkan kedaulatan rakyat, setidaknya begitulah dasar filosofisnya. Pembentukan produk legislasi, apalagi di masyarakat dalam transisi seperti masyarakat Indonesia sekarang ini, melibatkan proses dan pendalaman substansi yang kompleks, serta melibatkan semua unsur pemangku kepentingan yang tidak mudah untuk disatukan maunya. Prosesnya bisa tarik ulur berlama-lama, painful, dan jauh dari kesan efektif. Sementara obyek pengaturan, untuk keperluan kepastian hukum dan keadilan, sudah sangat mendesak untuk diberlakukan. Contoh mudahnya adalah RUU Amandemen UU Ketenagakerjaan, RUU Amandemen UU Pajak, RUU Amandemen UU KPK dan sebagainya.

Begitu banyak kepentingan yang sifatnya sangat berpendar, sehingga pemerintahan yang lemah akan sulit untuk berani mengambil keputusan yang efektif dalam soal-soal dilematis seperti itu. Kritik atas kondisi ini tentu tidak sekedar genit, karena pada dasarnya muncul dari kenyataan-kenyataan. Tetapi membiarkan kritik begini menjadi alasan pembenaran untuk melemahkan pendewasaan proses demokrasi juga sikap berbahaya, dan mengundang munculnya diktator dengan bungkus baru.

Penguasa atau pemerintahan diktator yang berbaju demokrasi juga melandasi tindakan-tindakannya berdasarkan hukum yang dibuat dengan kerjasama parlemen yang sangat bisa dikendalikan. Dalih proses legislasi yang rumit tadi memberi pembenaran bagi diktator macam itu untuk membentuk peraturan perundangan dibawah undang-undang, semisal Perpres, Kepres, Permen dan sebagainya, sekalipun materi yang diatur seharusnya dibuat dalam bentuk undang-undang. Tidak menjadi penting karenanya apakah ada atau tidak dukungan dari pemangku kepentingan dalam proses pembentukan kebijakan publik. Yang ada hanya pembentukan kebijakan publik secara sewenang-wenang dengan bungkus legitimasi dari parlemen yang dilemahkan.

Pemerintahan macam ini bisa saja berteriak telah berjalan di rel konstitusi, dan mendapat dukungan pemerintah barat dan lembaga-lembaga dunia seperti Bank Dunia, IMF, PBB dan lain-lain. Sepak terjang pemerintahan Soeharto merupakan contoh klasik dalam sejarah legislasi kita yang penuh dengan sandiwara demokrasi, dengan kebanyakan kita, kelas menengah Indonesia, menjadi penonton pasif yang depresif, sekaligus penikmat manfaat yang timbul dari sistim yang koruptif dan meninabobokan.

Sejak masa kemerdekaan Indonesia, tak pelak sistim hukum yang dianut lebih cenderung pada sistim hukum Eropa kontinental yang di adopsi dari bekas hukum pemerintah jajahan Belanda yang diberlakukan di Hindia Belanda. UUD 1945 dalam aturan peralihannya tegas menyatakan bahwa hukum yang berlaku pada waktu UUD 1945 dilahirkan, termasuk sebagian besarnya hukum kolonial Belanda, tetap diberlakukan untuk mencegah kevakuman hukum. Suatu pilihan yang realistis, yang diduga merupakan sodoran pilihan dari para juris yang juga merupakan sebagian dari bapak-bapak konstitusi kita.

Agak mengherankan memang, bahwa dalam suasana revolusioner pada waktu itu, dimana semangat anti kolonialisme dan imperialisme masih menggebu, dengan kepala dingin para pemimpin bangsa bisa memutuskan untuk tetap mengutamakan kepastian hukum. Termasuk menggunakan hukum kolonial, padahal sebagian dari undang-undang Belanda justru diciptakan untuk menindas bangsa Indonesia. Tetapi memang bisa dibayangkan bagaimana sulitnya Indonesia pada waktu itu - yang masih baru ibarat bayi belajar merangkak, infrastruktur politik, hukum, ekonomi dan sosial masih langka, orang terdidik masih sedikit, hubungan dengan dunia luar masih terbatas - kalau diharuskan untuk membentuk hukum nasional yang kompleks, terdiri dari hukum keluarga, perdata, pidana, dagang, administrasi, sistim keuangan, dan sebagainya.

Pengadopsian sistim hukum kontinental merupakan salah satu alasan kecenderungan tinggi penguasa Indonesia setelah kemerdekaan untuk mengatur semua kebijakan publik dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Kecenderungan ini juga yang mematikan kreativitas badan yudisial untuk menafsirkan hukum dan keadilan dalam bentuk yurisprudensi, yang bila dijalankan oleh suatu sistim yudisial yang bersih dan berintegritas tinggi, bisa efektif memotong jalur panjang proses legislasi dan kecenderungan penguasa diktator untuk membuat kebijakan publik secara sewenang-wenang. Ini juga mematikan inisiatif masyarakat untuk mengatur dan menyelesaikan sendiri kehidupan dan konflik-konflik yang timbul dengan dialog terbuka, keputusan dari hasil proses politik yang sehat, maupun dengan konsultasi antar anggota masyarakat dengan menggunakan kebijaksanaan lokal yang kerap dipakai dalam sistim hukum adat, atau dengan etika dan budaya politik, bisnis maupun sosial yang sering digunakan dalam masyarakat modern sekalipun. Semua jadi serba diatur dalam ketentuan hukum positif.

Setelah reformasi, kecenderungan ini makin meningkat dengan proaktifnya parlemen dalam mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan berbasis hak inisiatif. Bukan hal yang jelek memang karena itulah tugas parlemen yang utama. Akan tetapi dengan terpecahnya parlemen dalam begitu banyak fraksi parpol dan dengan muatan kepentingan yang beragam, ditambah lagi dengan masih minimnya kemampuan perancangan perundang-undangan dari parlemen sendiri, sulit kiranya dapat disodorkan suatu rancangan undang-undang yang bisa secara konstruktif mempercepat reformasi di segala bidang dan pengentasan Indonesia dari krisis multi dimensi.

Jawaban yang paling manjur untuk mengatasi soal-soal itu tentu tidak seketika tersedia, karena membutuhkan banyak diskusi dan perdebatan terbuka secara nasional dalam berbagai forum dan melibatkan banyak elemen bangsa. Pemecahan masalah ini membutuhkan suatu perubahan besar dalam budaya dan sikap politik kita bangsa Indonesia untuk melihat dan menyelesaikan tantangan-tantangan ke depan. Pada intinya tidak semua hal bisa diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan. Lihat saja, seorang pejabat tinggi di masa pemerintahan Habibie pernah dengan bangga menyatakan bahwa masa pemerintahan Habibie yang begitu singkat melahirkan begitu banyak Undang-undang, dan mengkikis tumpukan antrian RUU yang ditinggalkan oleh pemerintahan Soeharto. Tetapi apakah produktifitas tinggi dari pemerintah dan DPR tersebut dalam melahirkan Undang-undang banyak mengubah kehidupan bangsa? Pemerintahan Habibie dan pemerintahan-pemerintahan berikutnya sampai saat ini masih tidak bisa menunjukkan pencapaian yang diharapkan. Tata kelola pemerintahan (governance) masih lemah, korupsi masih tinggi, peradilan masih rendah integritasnya, kehidupan politik masih di dominasi praktek-praktek kotor, konflik-konflik horizontal masih terjadi, bisnis masih belum bangkit dan masih di dominasi oleh tangan-tangan para pemain lama, ekonomi dan perbankan belum mencapai sektor riil, pengaruh modal asing masih sangat mendominasi pasar dalam negeri, dan sebagainya.

Jadi bangsa ini perlu memikirkan kembali apa yang terbaik dalam mengatur dirinya sendiri tanpa harus selalu mengandalkan peraturan dengan segala bentuknya. Opsi-opsinya bisa saja dengan: Pertama, membuat kesepakatan-kesepakatan politik dari berbagai elemen bangsa yang melibatkan para pemangku kepentingan, yang di negara lain bisa berhasil (Afrika Selatan misalnya). Kedua, mengupayakan agar kalaupun suatu peraturan perlu dibentuk, ada suatu korelasi antara kemampuan membentuk kebijakan publik yang baik, keterlibatan pemangku kepentingan, dan kesiapan pelaksanaan dari peraturan tersebut. Ketiga, memberdayakan peradilan untuk mampu menafsirkan peraturan perundangan yang ada untuk kepentingan terbaik bangsa ini. Keempat, membentuk sel-sel kecil di masyarakat birokrasi, politik, sosial dan bisnis untuk menjalankan suatu proses ”partnering”, dimana setiap gejala konflik sekecil apapun dalam setiap aspek kehidupan cepat dapat di identifikasi, didiskusikan terbuka di antara pihak-pihak terkait, dan diselesaikan dengan cepat dan adil, sehingga tidak membuka kemungkinan konflik menjadi meluas dan menjadi luka yang tak tersembuhkan.

Opsi-opsi tadi mudah dibicarakan, sulit diwujudkan, dan seakan menggiring negara ini menjadi bukan lagi negara hukum. Tetapi kalau dipikir lebih dalam lagi, hukum pada prinsipnya adalah kesepakatan-kesepakatan politik, ekonomi dan sosial yang diambil dari opsi-opsi tadi. Bentuk dan caranya bisa lain, tetapi hasil yang ingin dicapai bisa sama, yaitu masyarakat yang harmonis, damai atau hanya mentolerir sedikit konflik, semua terwakili kepentingannya secara berimbang, dan karenanya tidak selalu bergantung kepada negara dan alat perlengkapannya.

<<....baca lanjutannya

Advokat Tidak Lagi Dipandang Officium Nobileum

Bahwa seorang advokat yang oleh UU No. 18/2003 diberi label sebagai Officium Nobileum, tidak saja harus berprilaku jujur dan bermoral tinggi, tetapi juga harus mendapat kepercayaan publik bahwa advokat tersebut akan selalu berprilaku demikian.
Sayangnya, label Officium Nobileum yang melekat pada diri advokat saat ini hanya menjadi jargon semata di kalangan internal. Sementara masyarakat pada umumnya tidak lagi mengenal istilah tersebut. “Masyarakat tidak lagi memberikan predikat Officium Nobileum kepada advokat.

Kondisi ini berbeda dengan masa lalu dimana ketika itu profesi advokat sangat dipuji dan dihormati oleh masyarakat karena banyak advokat membela rakyat kecil atau kaum tertindas. Namun seiring dengan berjalannya waktu, citra tersebut memudar. Advokat tidak lagi menjadi tumpuan harapan rakyat miskin yang sedang mencari keadilan.
“Advokat dianggap tidak lagi peduli dengan nasib rakyat kecil dan hanya bekerja untuk meraih materi. Penyebab lainnya adalah adanya oknum-oknum advokat yang nakal yang telah mencoreng nama baik profesi advokat. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa saat ini ada oknum-oknum advokat yang telah menjadi bagian dari mafia peradilan.

Bantuan hukum pro bono

Sebagai solusinya adalah agar kalangan advokat segera berbenah diri dengan cara meningkatkan profesionalitas dan kualitas mereka. Seorang advokat haruslah terus mengembangkan keahlian serta ketrampilan mereka.
Sementara itu, meningkatkan profesionalitas saja tidak cukup untuk mengembalikan kedudukan advokat sebagai Officium Nobileum. Advokat juga harus mematuhi kode etik profesi, salah satu bentuknya adalah dengan tidak berorientasi pada materi semata. Advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum pro bono (secara cuma-cuma, red.) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.
Dengan redaksional yang sama, kewajiban memberikan bantuan hukum pro bono juga diatur dalam Pasal 7 butir 8 Kode Etik Advokat. Selanjutnya, Pasal 4 butir 6 Kode Etik Advokat yang disahkan 23 Mei 2002 menegaskan bahwa dalam memberikan bantuan hukum pro bono, advokat harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara dimana ia menerima uang jasa.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dalam pidatonya dihadapan peserta Kongres SPI mengatakan telah terjadi anomali (hal yang tak biasa, red.) dalam proses peradilan di Indonesia. Di satu sisi, pengadilan menetapkan biaya perkara yang sangat murah bagi para pencari keadilan. Namun di sisi lain, para advokat dapat menentukan tarif jasa hukum sebebas mereka.
Alhasil, access to justice (akses keadilan, red.) bagi para pencari keadilan, khususnya mereka yang tidak mampu menjadi terhambat. Jadi seorang advokat perlu mengoptimalkan peran sosial disamping peran profesional mereka. Untuk itu, advokat harus menyempatkan diri untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu. “Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu perlu untuk menjamin persamaan di hadapan hukum .

<<....baca lanjutannya