Pengawasan eksternal untuk memantau peradilan
Tingginya esprit de corp diantara penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) menjadikan kasus yang diperiksa tidak memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Sebagai satu sistem, kinerja peradilan saat ini berada dalam satu titik di mana masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi maupun instrumen hukum yang ada.
Keadaan ini diperparah oleh lemahnya manajemen perkara di pengadilan dalam penanganan suatu kasus. Karena itu, tidak jarang terjadi bolak balik berkas dari polisi kepada jaksa. Tidak sedikit kasus mandek diantara proses penyidikan dengan proses penuntutan.
Bambang wijoyanto mantan ketua YLBHI berpendapat bahwa gagasan untuk membentuk satu badan pengawas yang bersifat independen harus dilakukan secara hati-hati. Terutama, dalam mencari dan mengkritisi persoalan konkret dalam sistem peradilan. Paling tidak bisa dimulai dari pemahaman yang mendalam atas administrasi peradilan.
Kemudian dilihat, mana yang harus diperbaiki atau disempurnakan. Mungkin saja sistem peradilannya yang perlu diperbaiki atau memang kita memang benar-benar membutuhkan badan pengawas untuk mengawasi sistem peradilannya. Terkait dengan hal itu, perlu dipikirkan secara hati-hati dalam menentukan sejauhmana bentuk, fungsi, tugas, dan kewenangan dari lembaga pengawas yang akan dibentuk.
Namun, ada hal yang lebih penting dalam membicarakan lembaga pengawas peradilan. Yaitu lembaga ini didesain agar mudah untuk diimplementasikan oleh masyarakat, khususnya para pemantau di lapangan.Bila lembaga ini tidak di desain secara hati-hati atau paling tidak di diskusikan terlebih dahulu, maka badan atau lembaga ini tidak akan bisa bekerja optimal.
Idealnya terintegrasi dalam KUHAP
Dari hasil penelitian yang dilakukan MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) FHUI ditemukan beberapa fakta bahwa pengadilan tidak menjalankan hukum acara pidana dan hukum acara lainnya secara benar. Secara ringkas, dapat disimpulkan mutlak diperlukan satu lembaga pengawas peradilan yang efektif dan efisien dalam mengawasi kinerja pengadilan.
Menanggapi perlu tidaknya mekanisme pengawasan dalam suatu badan yang terlibat dalam proses pemeriksaan hingga pengawasan putusan, Koordinator MaPPI mengatakan bahwa idealnya terintegrasi di dalam KUHAP.
Terlalu utopis untuk membentuk satu badan yang melakukan pengawasan disetiap proses pemeriksaan hingga proses pengawasan putusan pengadilan. Padahal proses pengawasan tersebut bisa dilakukan secara terpisah di setiap lembaga. Misalkan untuk pengawasan kinerja kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak perlu diatur dalam UU tentang kepolisian. Juga bagi jaksa dan hakim tidak perlu dicantumkan di dalam ketentuan perundangan yang mengatur lembaga tersebut.
Biarkan mekanisme pengawasan tersebut tegas diatur dalam KUHAP. Sehingga polisi, jaksa dan hakim pada saat melakukan pengawasan memiliki legitimasi secara sistematik. Tidak masalah siapa yang akan melakukan pengawasan, jika KUHAP sudah dengan tegas mengatur mekanisme pengawasan.
Idealnya sebuah lembaga pengawas di dalamnya mengandung kombinasi pengawasan, baik bersifat eksternal maupun internal. Dengan demikian akan tercipta satu keseimbangan yang tentunya juga harus ditegaskan dalam level legislasi.
KUHAP harus direvisi
Perlu dilakukan revisi KUHAP karena ketentuan tersebut telah usang. Terutama yang menyangkut pengawasan atas tindakan aparat hukum. Kesempatan aparat hukum untuk menangguhkan perkara cukup besar. Misalkan praktek bolak-balik perkara antara dua lembaga kejaksaan dan kepolisian. Namun tidak satu mekanisme pun yang berfungsi mengawasi kepolisian dalam melengkapi berkas yang dikirim oleh kejaksaan.
Kurang tepat apabila dibentuk lembaga baru yang khusus melakukan pengawasan. Mekanisme pengawasan tersebut bisa dimulai dengan memperbaiki ketentuan dalam hal penyelidikan dan penyidikan di dalam KUHAP. Kita enggan untuk merombak KUHAP karena KUHAP dianggap sebagai sebuah karya agung. Padahal jika KUHAP dianggap karya agung, maka tidak akan terjadi tunggakan perkara yang demikian besar.
Agaknya, pembentukan sebuah lembaga independen untuk melakukan pengawasan peradilan menjadi kebutuhan pada pencari keadilan. Tentunya, lembaga tersebut tidak berlindung di balik kepentingan masyarakat sementara prakteknya hanya sekadar memburu proyek saja.
0 Comments:
Post a Comment
<< Kembali ke halaman depant